PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang telah diatur dengan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, sudah tidak sesuai dan masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya sehingga perlu ditinjau kembali pengaturannya;
bahwa agar Perjalanan Dinas Dalam Negeri dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur.