Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tamiyang Layang Kabupaten Barito Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa menindaklanjuti Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layartan Umum Daerah, perlu menetapkan kebijakan dan sistem. akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur.

Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  3. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2014
  7. Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN RSUD;
BAB III LAPORAN KEUANGAN RSUD;
BAB IV PEMERIKSAAN INTERNAL DAN AUDIT;
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VI PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Timur

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tamiyang Layang Kabupaten Barito Timur

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2017

Berlaku Tanggal
10 Maret 2017

Sumber
BD.2017/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.05 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar