PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit maka Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur melakukan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Barito Timur, bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Barito Timur diperlukan pengaturan mengenai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, yang menyebutkan Bupati menerapkan dan melaksanakan kebijakan yang mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Daerah, bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor I1 Tahun 2017 tentang Pendelagasian Kewenangan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Timur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.