Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa adalah berdasarkan alokasi bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten.
Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015
- Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II SUMBER DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH;
BAB III PENENTUAN BESARAN BAGIAN DESA DARI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH;
BAB IV PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH;
BAB V MEKANISME PENCAIRAN DANA PENYALURAN;
BAB VI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH;
BAB VII PENGANGGARAN DAN PENATAUSAHAAN;
BAB VIII PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.