PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 11 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka perlu didukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu;
bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Barito Utara yang terpadu merupakan sistem utama pembangunan Kota Cerdas (Smart City) yang akan membutuhkan keterlibatan semua pemangku kepentingan Kabupaten Barito Utara dalam pembangunan dan penyedian sistem berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta guna optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan system pemerintahan berbasis elektronik di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara maka perlu disusun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Barito Utara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.