Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Uang Persediaan Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 144 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  3. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2019
  6. Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 19 Tahun 2010
  7. Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 31 Tahun 2019

Pengisian kembali Uang Persediaan melalui SPP GU dapat diberikan apabila dana UP telah dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari dana UP yang telah dicairkan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Nomor
12 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Pengelolaan Uang Persediaan Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
24 Februari 2020

Berlaku Tanggal
24 Februari 2020

Sumber
BD.2020/12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (482.58 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar