Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Uang Persediaan Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 144 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 19 Tahun 2010
- Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 31 Tahun 2019
Pengisian kembali Uang Persediaan melalui SPP GU dapat diberikan apabila dana UP telah dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari dana UP yang telah dicairkan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.