PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK
bahwa Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 900/108/KEUDA tanggal 14 Pebruari 2020, hal Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kepada ASN Daerah Tahun Anggaran 2020, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/9/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; . Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2019 Nomor 2), diubah
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 17 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Ditetapkan
27 April 2020
Tanggal Diundangkan
27 April 2020
Berlaku Tanggal
27 April 2020
Sumber
Download Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: