PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
ABSTRAK
Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Jabatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara dan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Utara;
- bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset;
Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 18 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara
- Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
a. Kedudukan dan susunan organisasi;
b. Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;
c. Kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana;
d. Unit pelaksana teknis badan;
e. Tata kerja, dan
f. Pendanaan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Ditetapkan Tanggal
05 November 2021
Diundangkan Tanggal
05 November 2021
Berlaku Tanggal
05 November 2021
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas Dan Uraian Tugas Jabatan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kabupaten Barito Utara
Mencabut sebagian :
- Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan organisasi dan tata kerja Perangkat daerah Kabupaten Barito Utara
Download Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 18 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Download PDF (677.34 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.