Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 19 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pasal 63 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Barito Utara. Untuk melaksanakan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, maka perlu menetapkan Klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 19 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK;
BAB III PENETAPAN NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK;
BAB IV PENGENAAN PAJAK MINIMAL;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.