PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada : a. PNS; b. Calon PNS; c. PNS yang ditugaskan diluar instansi pemerintah yang gajinya dibebankan pada instansi induknya; d. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia atau tewas; dan e. Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2020