Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 28 Tahun 2016

Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 28 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tercapainya sinergitas kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara serta menjamin keterkaitan dan konsisten anatar perencanaan, penganggaran dan pengawasanantara pusat dan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan, perlu diatur tahap dan jadwal proses penyusunan APBD Kabupaten Barito Utara;

Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 28 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  6. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2011
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2014
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2014

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III TAHAPAN DAN PENYUSUNAN APBD;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Nomor
28 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2016

Sumber
BD.2016/28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (773.23 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar