Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 32 Tahun 2016

Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah dan Inspektorat Kabupaten Barito Utara pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 32 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasrkan ketetapan pasal 17 ayat (3) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pememriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksa dengan tujuan tertentu, di sampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kepada Bupati, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 32 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III RUANG LINGKUP;
BAB IV SISTEMATIKA;
BAB V KETENTUAN PENUTUP;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Nomor
32 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah dan Inspektorat Kabupaten Barito Utara pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
11 Oktober 2016

Sumber
BD.2016/32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.69 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar