PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berperilaku berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif perlu adanya penegakan disiplin pegawai;
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 7 Tahun 2024 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 7 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.