Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretaris Dewan, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 11 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk penyelenggaraan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari, perlu diatur uraian tugas dan fungsi masing-masing jabatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Perwakilan Rakyat Daerah uaraian tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari yang diatur dalam Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 24 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Batang Hari.
Dasar hukum Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 11 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DEWAN, KEPALA BAGIAN, KEPALA SUBBAGIAN DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI, yang meliputi:
URAIAN
TUGAS
DAN
FUNGSI.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Tentang
Uraian Tugas dan Fungsi Sekretaris Dewan, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari
Ditetapkan Tanggal
14 April 2008
Diundangkan Tanggal
14 April 2008
Berlaku Tanggal
14 April 2008
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (181.89 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.