Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dan guna meningkatkan perekonomian serta taraf hidup masyarakat pedesaan maka perlu dilaksanakan program ekonomi produktif;
- Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan guna meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat pedesaan dimaksud, dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Latang Hari Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 13 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.