Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 20 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar makan anak panti asuhan yang tepat sasaran dan efektif, penyaluran Dana Program Bantuan sosial kepada anak panti asuhan dalam Kab. Batang Hari, maka perlu menetapkan Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan Kab. Batang Hari.
Dasar hukum Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 20 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Undang-Undang no. 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Batang Hari Nomor 5 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Batang Hari Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari, yang meliputi:
Kriteria;
Ketentuan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial Kepada Panti Asuhan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.