PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pendelegaisan Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari dalam Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (Std-b) dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (Std-p)
ABSTRAK
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dan usaha industri pengolahan yang berkapasitas di bawah kapasitas minimal wajib didaftar Bupati;
- Berdasarkan keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B), dalam hal penandatanganan STD-B dan STD-P Bupati dapat mendelegasikan kepada Kepala Dinas yang melaksanakan urusan dibidang perkebunan di Kabupaten yang bersangkutan;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari dalam peneribitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P)
Dasar hukum Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 30 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari dalam peneribitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P);
Meliputi Pendelegasian Kewenangan;
Pendaftaran dan Persyaratan;
Sasaran dan Objek;
Mekanisme;
Pelaporan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 30 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.batangharikab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.