PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa wajib dilakukan penatausahaan dengan baik, dan disusun mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban;
bahwa dalam rangka perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu disusun suatu pedoman yang akan ctigunakan oleh Pemerintah Desa dalam merencanakan dan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;