Peraturan Bupati Batang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2016
Berlaku Tanggal
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.1
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Batang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan Dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Batang Nomor 56 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016 Ketentuan dalam Peraturan Bupati Batang Nomor 56 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015 Norn.or 56), Lampiran Romawi I dan Romawi II Huruf D diubah, sehingga Rornawi I dan Romawi II menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Download Peraturan Bupati Batang Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: