Peraturan Bupati Batang Nomor 16 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Batang Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026

ABSTRAK

Peraturan Bupati Batang Nomor 16 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka dengan ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022 perlu, menyusun dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026;
bahwa dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026;

Dasar hukum Peraturan Bupati Batang Nomor 16 Tahun 2022 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Batang Nomor 12 Tahun 2022;

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:

Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Renstra Perangkat Daerah Bab III Sistematika Renstra Perangkat Daerah Bab IV Pengendalian dan Evaluasi Bab V Perubahan Renstra PD Bab VI Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang

Nomor
16 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2022

Berlaku Tanggal
30 Maret 2022

Sumber
BD.2022/NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batang Nomor 16 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (181.42 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar