Peraturan Bupati Batang Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang
Nomor
43 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
18 Juli 2014
Berlaku Tanggal
18 Juli 2014
Sumber
BD.2014/No.43
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.