PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Batang Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Batang Nomor 60 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 367 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201 7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Perangkat Daerah wajib menyusun Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagai pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2020;