Peraturan Bupati Belitung Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Bupati Belitung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Belitung Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan mempedomani Peraturan Lembag Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Dasar hukum Peraturan Bupati Belitung Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  8. PerLKPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  9. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 5 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, maksud dan tujuan disusunnya peraturan ini, tata nilai pengadaan, ruang lingkup pengadaan, para pihak, perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pengadaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan surat perjanjian, sanksi, penyelesaian perselisihan, pelaporan dan serah terima, serta pembinaan, pengawasan dan pengadaan secara elektronik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Belitung

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2020

Berlaku Tanggal
06 Februari 2020

Sumber
BD Kab. Belitung Tahun 2020 No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (295.4 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar