Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dprk

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Qanun Kab. Bener Meriah No.1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Bener Meriah, perlu mengatur mengenai besaran penghasilan dan tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK Bener Meriah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 25 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
  8. Qanun Kab. Bener Meriah No.1 Tahun 2017.

Peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum;
Kemampuan keuangan Daerah;
Pengahsilan, Tunjangan Kesejahteran dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK;
Belanja Penunjang DPRK, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah

Nomor
25 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dprk

Ditetapkan Tanggal
13 November 2017

Diundangkan Tanggal
14 November 2017

Berlaku Tanggal
14 November 2017

Sumber
BD.2017/No.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (807.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar