PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat dan Infak/Sedekah Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dart pendayagunaan zakat dan infak/ sedekah sebagai potensi ekonomi umat Islam sesuai dengan ketentuan Pasal 180 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 110, Pasal 121 dan Pasal 127 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentan Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Ace Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Ace Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, maka perl dikelola secara optimal dan efektif oleh sebuah lembag profesional yang bertanggungjawab agar pengelolaan lebi berdaya guna serta dapat dikembangkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bene~ Meriah tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat Da lnfak/ Sedekah Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republi Indonesia Tahun 2003 Nomor 156, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4351);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2006 Nomor 62, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ten tang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik lndonesi~ Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negar~ Republik Indonesia Nomor 5255);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi, Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembara11 Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembararl Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Negar~ Republik lndonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Ma) (Lembaran Aceh Tahun 2018 Nomor 7, Tambahal]l Lembaran Aceh Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal (Lembaran Aceh Tahun 2021 Nomor 8, Tambaban Lembaran Aceh Nomor 129);