Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018;
  8. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2011;
  9. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012;
  10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Nomor
43

Tahun
2019

Tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
13 Agustus 2019

Sumber
BD. 2019/No. 43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar