Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penataan organisasi perangkat daerah diarahkan untuk menciptakan organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

Dasar hukum Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.10 Tahun 1999,
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  6. Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015,
  10. Permendikbud No.47 Tahun 2016,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.90 Tahun 2019,
  12. Peraturan Daerah No.11 Tahun 2016,
  13. Peraturan Bupati No.33 Tahun 2016,

Perubahan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 53 Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
14 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang

Ditetapkan Tanggal
01 April 2021

Diundangkan Tanggal
01 April 2021

Berlaku Tanggal
01 April 2021

Sumber
BD.2021/NO.14, LL KAB. BENGKAYANG : 11 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (4.18 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar