Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Setiap Desa Sekabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketetuan Pasal 96 ayat (4) peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan tenatang Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang no.6 Tahun 2014 tentang dana desa, perlu menetapkan tata cara pembagian alokasi dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk desa se-Kabupaten bengkayang
Dasar hukum Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang no.10 Tahun 1999
- Undang-Undang no.28 tahun 1999
- Undang-Undang no.17 Tahun 2003
- Undang-Undang no.12 Tahun 2011
- Undang-Undang no.6 Tahun 2014
- Undang-Undang no.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah no.43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah no.60 tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no.111 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no.113 tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no.114 tahun 2014
- PermendesaPDTT no.2 Tahun 2015
- Permendesa no.3 tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no.80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no.83 Tahun 2015
- Peraturan Daerah no.11 Tahun 2007
- Peraturan Daerah no.5 tahun 2016
- Peraturan Daerah no.6 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Prinsip;
Pengalokasian Dana Desa;
Penyaluran;
Penatausahaan dan penggunaan ADD;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.