Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu membentuk lembaga-lembaga lain di luar unsur Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Dinas dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa sehubungan dengan pembentukan lembaga organisasi dan tata kerja Badan Narkotika di Kabupaten Bengkulu Selatan sudah sangat diperlukan sementara waktu pembahasannya relatif singkat, maka perlu ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Drt Nomor 4 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
Pasal 6 (1) Susunan Organisasi Badan Narkotika Kabupaten, terdiri dari:
a. Ketua. b. Anggota. c. Sekretaris, selalu Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten, merangkap anggota. (2) Susunan organisasi Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten, terdiri dari:
a. Kepada Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten. b. Secretariat, terdiri dari:
1) Sub Bagian Umum. 2) Sub Bagian Keuangan. c. Seksi Penyuluhan. d. Seksi Operasi. e. Seksi Informasi dan Pelaporan. f. Satuan Tugas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.