Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2009 ini adalah:
Pasal 7 (1) susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu terdiri dari:
a. Ke[ala. b. Sub Bagian Tata Usaha. c. Seksi Pelayanan Informasi dan Promosi. d. Seksi Pelayanan Perizinan. e. Seksi Pelayanan Non Perizinan. f. Tim Teknis. g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.