Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2014
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan secara efektif, efesien dan tepat sasaran, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2014;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2014.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Drt 4/1956
- Undang-Undang 17/2003
- Undang-Undang 25/2004
- Undang-Undang 32/2004
- Undang-Undang 33/2004
- Undang-Undang 17/2007
- Peraturan Pemerintah 5/2010
- Peraturan Presiden 54/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 54/2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 32/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 23/2013
- Peraturan Daerah Provinsi bengkulu 23/2013
- Peraturan Daerah Provinsi bengkulu 4/2008
- Peraturan Daerah Bengkulu Selatan 23/2007
- Peraturan Daerah Bengkulu Selatan 7/2011
- Peraturan Daerah Bengkulu Selatan 8/2011
- Peraturan Daerah Bengkulu Selatan 9/2011
- Peraturan Daerah Bengkulu Selatan 1/2013
- dan Perda Bengkulu Selatan 3/2013.
Materi Pokok:
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2014, adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2014 yang dimulai tanggal 1 Januari 2014 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. terdiri dari:
BAB I Pendahuluan BAB II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan BAB III Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah BAB V Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah BAB V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah BAB VI Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.