Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceren Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Bengkulu Tengah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 17 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Permentan Nomor 60/Permentan/SR/130/12/2015
- Peraturan Daerah Kab. Bengkulu Tengah Nomor 05 Tahun 2012
Pasal 3:
(1) Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan ususlan kebutuhan yang diajukan oleh Kecamatan serta alokasi pupuk bersubsidi Tahun 2015 untuk kebutuhan Kabupaten. Pasal 9:
Harga Eceran Tertinggi T) pupuk bersubsidi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
– Pupuk Urea = Rp. 1.800,- per Kg;
– Pupuk SP-36 = Rp. 2.000,- per Kg;
– Pupuk ZA = Rp. 1.400,- per Kg;
– Pupuk NPK = Rp. 2.300,- per Kg;
– Pupup Organik = Rp 5.00,- per Kg;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 17 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.