PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Berau Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Campur Sari Kecamatan Talisayan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Berau Nomor 16 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kampung, perlu dilakukan penentapan batas Kampung Camour Sari Kecamatan Talisayan;
bahwa memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Capuak dan Campursari di Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau Nomor: 041/BKPWPDT/III/2019;
bahwa memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Bumi Jaya dan Campursari di Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau Nomor: 44/BKPWPDT/III/2019;
bahwa Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Campursari dan Dumaring di Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau Nomor: 042/BKPWPDT/III/2019;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dimana Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Campur Sari Kecamatan Talisayan