Peraturan Bupati Berau Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi, Presensi Sidik Jari, dan Daftar Hadir Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Berau Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan hasil evaluasi staf ahli Bupati Berau Bidang Pembangunan dan Perekonomian dan Surat Edaran Bupati Berau Nomor 060/225/Org tentang Pelaksanaan Apel Pagi maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Berau No.22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi, Presensi Sidik Jari, dan Daftar Hadir Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi, Presensi Sidik Jari, dan Daftar Hadir Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Berau Nomor 26 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Berau No.22 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi, Presensi Sidik Jari, dan Daftar Hadir Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk juga diatur tentang ketentuan yang berubah yaitu Peraturan Bupati No.22 Tahun 2018 Pasal 4 diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.