Peraturan Bupati Berau Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk Menertibkan Penetapan Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK
Peraturan Bupati Berau Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Permen LH No.2 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (2) huruf c tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana Bupati dapat menugaskan atau melimpahkan sebagian kewenangan penerapan sanksi administratif kepada kepala instansi lingkungan hidup Kabupaten, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk Menerbitkan Penetapan Penerapan Sanksi Admisitratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dasar hukum Peraturan Bupati Berau Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012
- Pemen LH No.2 Tahun 2013
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelimpahan Kewenangan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk Menerbitkan Penetapan Penerapan Sanksi Admisitratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk diatur juga tentang Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. teguran tertulis, dan
b. paksaan pemerintah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.