Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektiftitas pengelolaan keuangan Kampung sejalan dengan kondisi keuangan saat ini, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belaja Kampung;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Berau tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 85 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belaja Kampung Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
- Peraturan Kepala LKPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
- Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2016
- Peraturan Bupati 84 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Romawi V Standarisasi Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Ketua RT, Honorarium Pengeloaan Keuangan Kampung, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Perjalanan Dinas dan Program/Kegiatan prioritas 2017 Sesuai Visi-Misi Bupati Berau, diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.