Peraturan Bupati Berau Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Berau Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pendanaan kegiatan Pilkada sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernu, Bupati dan Walikota, yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019, Penambahan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/202 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020. kegiatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Berau, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah serta pergeseran antar objek belanja dan rincian objek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Berau Nomor 49 Tahun 2020 ini adalah:
UUD Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020.