Peraturan Bupati Berau Nomor 67 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Berau Nomor 67 Tahun 2018 ini adalah:
Penyelenggara Negara di lingkungan pemerintah daerah wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK. Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Bupati;
b. Wakil Bupati;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator;
d. Pejabat Pengguna Anggaran;
e. Pejabat Fungsional Auditor;
f. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah;
g. Pengelola Unit Layanan Pengadaan;
h. Pejabat yang mengeluarkan Perizinan dan Non Perizinan, dan
i. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sampai dengan sanksi disiplin tingkat berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:
disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada KPK yaitu pada saat:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berahirnya masa jabatan atau pensiun;
atau c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat, dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januar i sampai dengan 31 Desember. Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 dapat diserahkan secara langsung ataju melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www. elhkpn. kpk. go. id. Untuk mengelola dan mengkordinir LHKPN dibentuk Tim Pengelola LHKPN yaitu Admin Instansi pengelola aplikasi e-LHKPN. Admin Instansi pengelola aplikasi e-LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:
a. mengkoordinir dan mengelola LHKPN bagi Penyelenggara Negara;
b. melakukan pendampingan pengisian e-filing bagi Penyelenggara Negara kepada KPK, dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan pengelolaan LHKPN kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i terlebih dahulu melalui proses sebagai berikut:
a. diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan masing-masing tenggang waktu surat selama 1 (satu) bulan, dan
b. jik a setelah diberikan peringatan ketiga belum menyampaikan LHKPN maka kepada Penyelenggara Negara diberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.