Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 7 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kadupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peratutan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Kampung, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Biak Numfor tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Biak Numior Tahun Anggaran 2018.

Dasar hukum Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat dan Kabupaten Kabupaten Otonomi di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47).Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 200 1 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Ri Nomor 4884).Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahubn 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234).Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2014 Nomor / Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589).Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelola Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558). sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864).Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 244).lnstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ PMK.07 / 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten Kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan dana Desa.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/ .Kota Tahun Anggaran 2018.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritasana Desa Tahun 2018.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Peraturan Uaerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 05 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2017 Nomor 1

Rincian Dana Desa untuk setiap Kampung di Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2018, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar yaitu setiap kampung dihitung dengan cara 77% (tujuh puluh tujuh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi dengan jumlah Desa secara nasional b. Alokasi Afmnasi yaitu dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa Tertingggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi c. Alokasi formula yaitu dihitung sebesar 20% (dua puluh persen) dari anggarab Dana desa dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka penduduk kemiskinan desa, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis desa. Penyaluran Dana Desa melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Kampung. Dana De sa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat yang meliputi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampung dan kualitas hidup manusta serta penanggulangan kemiskinan, sesuai prioritas yang ditetapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017.Kepala Kampung menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati dengan 2 tahapan yaitu:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas:
a. laporan realisasi penyerapan dan capaian output tahun anggaran sebelumnya yang disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari tahun anggaran berjalan. b. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampcu dengan tahap II yang disampaikan paling lambat tanggal 7 Juni tahun anggaran berjalan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor

Nomor
7

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kadupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2018

Berlaku Tanggal
12 Februari 2018

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar