Peraturan Bupati Bima Nomor 004 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bima Nomor 004 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dibidang pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bima;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Di Bidang Pelayanan Perizinan Dan Non Periziznan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bima Nomor 004 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Pelimpahan Sebagian Kewenangan;
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
Tim Teknis dan Pertimbangan Teknis;
Koordinasi dan Pelaporan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bima Nomor 004 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.