Peraturan Bupati Bima Nomor 03 Tahun 2017

Peraturan Bupati Bima Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Jaminan Persalinan Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bima Nomor 03 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Jaminan Persalinan sebagaimana di maksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Tehnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2017, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bima Nomor 03 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
  11. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  14. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
  15. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2014
  17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
  18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2011
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 30 Tahun 2016
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2016
  23. Peraturan Bupati Bima Nomor 37 Tahun 2016
  24. Perjanjian Kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Bima dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.

Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup dan/ Alokasi Besaran Biaya DAK Non Fisik Jampersal;
Pembayaran;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bima

Nomor
03 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Jaminan Persalinan Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2017

Berlaku Tanggal
03 Januari 2017

Sumber
Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 375

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (257.43 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar