Peraturan Bupati Bima Nomor 1 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bima Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bima Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima telah diatur Hak Keuangan dan Administratif dengan Peraturan Bupati Birna Nomor 37 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakiian Rakyat Daerah Kabupaten Bima;
  2. bahwa besaran Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan peyesuaian berdasarkan hasil kajian akademis dan sesuai kemampuan keuangan daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 37 Tahun 2017 tentang Peraturan Peiaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bima

Nomor
1

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2020

Berlaku Tanggal
02 Januari 2020

Sumber
Bagian Hukum Pemkab Bima

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bima Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar