Peraturan Bupati Bima Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Bupati Bima Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bima Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2022;

Dasar hukum Peraturan Bupati Bima Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019,
  10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016,
  11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020

Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus,diatur tentang alokasi Dana Desa Daerah, ADD setiap tahun anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.ADD sebagaimana paling sedikit 10% (sepuluhpersen) dari dana perimbangan yang diterima daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Diatur Juga tentang Mekanisme Dan Tahapan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dimana Penyaluran ADD setiap desa disalurkan oleh daerah kepada Desa dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke RKD dalam 4 (empat) tahap, Selain itu mengatur Penggunaan Alokasi Dana Desa, Pemantauan Dan Evaluasi Penggunaan Alokasi Dana Desa,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bima

Nomor
1 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2022

Berlaku Tanggal
03 Januari 2022

Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bima

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (95.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar