Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belana Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
Pengalokasian Dana Desa;
Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Desa;
Prioritas Penggunaan Dana Desa;
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa;
Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa;
Sanksi;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.