PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kepada Desa
ABSTRAK
a. Agar pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Desa berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, perlu menyusun pedoman, b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Desa.
Pasal 18 ayat (6) UU D 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendagri No. 52 Tahun 2015, PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Bima No. 7 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Jenis, Prinsip Pengelolaan, Persyaratan Pemberian Bantuan Keuangan Desa, Penganggaran Bantuan Keuangan, Peruntukan Bantuan Keuangan Khusus, Penyaluran dan Pencairan Bantuan Keuangan, Pelaksana Kegiatan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Lampiran, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2016