Peraturan Bupati Bima Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Bupati Bima Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bima Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 134 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga dengan Peraturan Bupati;
  2. Untuk tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka pendanaan penanggulangan bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang bersifat tanggap darurat, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bima Nomor 13 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2008
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2014.

Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup dan Asas Umum;
Penganggaran;
Pelaksanaan;
Pertanggungjawaban dan Laporan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bima

Nomor
13 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2016

Berlaku Tanggal
02 Mei 2016

Sumber
Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 341

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (72.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar