PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bima Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Asistensi dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bima
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bima Nomor 14 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance) dan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif yang dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, perlu dilakukan pendampingan;
bahwa pendampingan sebagairnana dimaksud huruf a, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), melalui kegiatan asistensi dan pendampingan serta konsultansi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Asistensi dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bima;