Peraturan Bupati Bima Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 B Tentang Tata Cara Pemberihan Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bima Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan adanya perubahan pertama dan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap penerima hibah dan bantuan sosial yang tidak direncanakan;
- Berdasarkan hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat bahwa pertanggungjawaban dari penerima hibah harus diatur dengan kebijakan bupati dalam bentuk sanksi, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 2 B tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 02 B Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bima Nomor 15 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 14 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan Pasal 8 diubah;
5. Ketentuan Pasal 9 diubah;
6. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah;
7. Ketentuan Pasal 16 diubah dan disisipkan ayat (1a,1b dan 1c), dan disisipkan Pasal 16 A;
8. Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 ayat (6);
9. Ketentuan Pasal 19 disisipkan 2 ayat yakni ayat (4a );
10. Ketentuan Pasal 21 disisipkan dua Pasal baru yaitu 21 A;
11. Ketentuan Pasal 22 disisipkan 2 ayat (4a, 4b), ayat 5 diubah dan ayat 6 dihapus;
12. Ketentuan Pasal 27 ayat 2, 5 dan 7 diubah dan disisipkan ayat 2a dan ditambahkan ayat 10,11 dan 12;
13. Ketentuan Pasal 31 ayat (4) diubah dan disisipkan ayat 4a dan 4b;
14. Ketentuan Pasal 33 disipkan 2 ayat (4a, 4b);
15. Ketentuan Pasal 34 disisipkan 1 ayat (4a);
16. Ketentuan Pasal 35 disisipkan 1 ayat yaitu ayat (1a).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.