Peraturan Bupati Bima Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bima Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pembentukan, susunan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bima Nomor 15 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
Pembentukan;
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi;
Tata Kerja;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.