Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Penyelenggara Perizinan di Kabupaten Bima

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan pasal 48 peraturan menteri dalam negeri nomor 138 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. dalam rangka meningkatkan pelayanan perijinan dan nonperizinan, bupati memberikan tunjangan khusus kepada penyelenggara dan tim teknis sesuai kemampuan keuangan daerah. Dalam rangka tertib administrasi dan terarahnya pemberian tunhangan sebagai mana tersebut perlu di atur melalui peraturan bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-undang nomor 69 tahun 1958,
  2. Undang-undang nomor 17 tahun 2003,
  3. Undang-undang nomor 25 tahun 2009,
  4. Undang-undang nomor 23 tahun 2014,
  5. Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005,
  6. Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016,
  7. Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015,
  8. Peraturan menteri dalam negeri nomor 138 tahun 2017,
  9. Peraturan daerah kabupaten bima nomor 4 tahun 2016,
  10. Peraturan bupati bima nomor 18 tahun 2018,
  11. Peraturan bupati bima nomor 39 tahun 2018

Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Penerima tunjangan khusus, Besaran tunjangan khusus, Ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bima

Nomor
2 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Penyelenggara Perizinan di Kabupaten Bima

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2019

Berlaku Tanggal
03 Januari 2019

Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. BIMA

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar